Ada 2 jenis pembeli property, yang pertama adalah perorangan dan yang kedua adalah perusahaan. Bagi pihak vendor akan lebih menguntungkan jika menjual property miliknya kepada perorangan dibandingkan dengan menjual ke perusahaan, karena jika pembelinya adalah perorangan, maka pajak penghasilan (Ppn) yang dikenakan kepada vendor bisa diambil berdasarkan njop (5% x njop). Tetapi jika pembelinya adalah perusahaan, maka pihak vendor akan kena Ppn lebih besar, yaitu 5% dari nilai transaksi (bukan berdasarkan njop).
Popularity: unranked [?]





























